Print
Hits: 936

Hak Kepaniteraan Pada Pengadilan

Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 Tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada mahkamah agung dan badan peradilan Yang berada di bawahnya.

 Hak Kepaniteraan Pada Pengadian Tingkat Pertama yaitu 

 

Hak Kepaniteraan Pada Pengadian Tingkat Banding