Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgSystemtawkto has a deprecated constructor in /rumah/pamungkid/public_html/web/plugins/system/tawkto/tawkto.php on line 17 Berita Seputar Peradilanhttps://web.pa-mungkid.go.id/index.php/peraturan/berita-seputar-peradilan2025-10-14T19:34:07+00:00PA MungkidJoomla! - Open Source Content Management12 PESAN PENTING DARI KETUA MAHKAMAH AGUNG UNTUK APARATUR PERADILAN DI SELURUH INDONESIA2021-10-25T12:19:53+00:002021-10-25T12:19:53+00:00https://web.pa-mungkid.go.id/index.php/peraturan/berita-seputar-peradilan/357-12-pesan-penting-dari-ketua-mahkamah-agung-untuk-aparatur-peradilan-di-seluruh-indonesiaSuper User<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>12 PESAN PENTING DARI KETUA MAHKAMAH AGUNG UNTUK APARATUR PERADILAN DI SELURUH INDONESIA</strong></span></p>
<p> <img src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/pembinaan3.jpeg" alt="" width="752" height="422" /></p>
<p> Manado-Humas: “Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan,”</p>
<p>Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual pada Kamis malam (21/10) di hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara.</p>
<p>Selain itu, pada acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan 12 pesan penting untuk seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.</p>
<ol>
<li>Menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan;</li>
<li>Patuh mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) bagi pejabat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;</li>
<li>Menempatkan pegawai yang lolos seleksi sesuai dengan kebutuhan yang ada. Selain itu, ia juga berharap bahwa pengadaan SDM ini dapat menunjang upaya modernisasi di tubuh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;</li>
<li>Menggunakan aplikasi e-Bima dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran, sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pimpinan Satuan Kerja untuk tidak mengetahui tentang progress realisasi anggaran dan kendala penyerapan dalam setiap tahun anggaran berjalan, karena semuanya dapat terpantau dengan mudah, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja;</li>
<li>Seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia dapat memperoleh predikat WBK/WBBM</li>
<li>Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) harus benar-benar difungsikan, bukan saja dalam permasalahan eksekusi, namun untuk semua persoalan yang terjadi di Pengadilan Tingkat Pertama, agar tidak semua permasalahan di daerah dilimpahkan ke Mahkamah Agung.</li>
<li>Mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.</li>
<li>Pedoman penerapan restorative justice akan ditingkatkan pengaturannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung setelah dilakukan pembahasan terlebih dahulu di Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini</li>
<li>Para ketua di pengadilan-pengadilan yang baru agar senantiasa mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung di satuan kerjanya masing-masing agar bisa berjalan dengan tepat waktu, sehingga dapat difungsikan secepatnya bagi pelayanan kepada masyarkat.</li>
<li>Bagi para Hakim yang berminat untuk mengikuti Judicial Education Training bisa mendaftarkan diri dan selanjutnya akan dilakukan seleksi oleh Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung, sehingga diharapkan nantinya para Hakim yang ikut dalam training tersebut bisa menularkan ilmu dan pengalamannya kepada teman-teman Hakim yang lain</li>
<li>Seluruh Aparatur Peradilan agar selalu menjaga kode etik dan pedoman prilaku, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan. Jangan sekali-kali mencoba untuk melakukan penyimpangan, karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK selalu memantau setiap prilaku penyimpangan para aparatur melalui <em>mistery shopper</em> yang disebar pada beberapa pengadilan di seluruh Indonesia</li>
<li>Para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan tersebut menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara. (azh/editor:Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)</li>
</ol>
<p> </p><p><span style="font-size: 14pt;"><strong>12 PESAN PENTING DARI KETUA MAHKAMAH AGUNG UNTUK APARATUR PERADILAN DI SELURUH INDONESIA</strong></span></p>
<p> <img src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/pembinaan3.jpeg" alt="" width="752" height="422" /></p>
<p> Manado-Humas: “Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan,”</p>
<p>Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual pada Kamis malam (21/10) di hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara.</p>
<p>Selain itu, pada acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan 12 pesan penting untuk seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.</p>
<ol>
<li>Menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan;</li>
<li>Patuh mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) bagi pejabat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;</li>
<li>Menempatkan pegawai yang lolos seleksi sesuai dengan kebutuhan yang ada. Selain itu, ia juga berharap bahwa pengadaan SDM ini dapat menunjang upaya modernisasi di tubuh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;</li>
<li>Menggunakan aplikasi e-Bima dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran, sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pimpinan Satuan Kerja untuk tidak mengetahui tentang progress realisasi anggaran dan kendala penyerapan dalam setiap tahun anggaran berjalan, karena semuanya dapat terpantau dengan mudah, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja;</li>
<li>Seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia dapat memperoleh predikat WBK/WBBM</li>
<li>Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) harus benar-benar difungsikan, bukan saja dalam permasalahan eksekusi, namun untuk semua persoalan yang terjadi di Pengadilan Tingkat Pertama, agar tidak semua permasalahan di daerah dilimpahkan ke Mahkamah Agung.</li>
<li>Mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.</li>
<li>Pedoman penerapan restorative justice akan ditingkatkan pengaturannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung setelah dilakukan pembahasan terlebih dahulu di Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini</li>
<li>Para ketua di pengadilan-pengadilan yang baru agar senantiasa mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung di satuan kerjanya masing-masing agar bisa berjalan dengan tepat waktu, sehingga dapat difungsikan secepatnya bagi pelayanan kepada masyarkat.</li>
<li>Bagi para Hakim yang berminat untuk mengikuti Judicial Education Training bisa mendaftarkan diri dan selanjutnya akan dilakukan seleksi oleh Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung, sehingga diharapkan nantinya para Hakim yang ikut dalam training tersebut bisa menularkan ilmu dan pengalamannya kepada teman-teman Hakim yang lain</li>
<li>Seluruh Aparatur Peradilan agar selalu menjaga kode etik dan pedoman prilaku, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan. Jangan sekali-kali mencoba untuk melakukan penyimpangan, karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK selalu memantau setiap prilaku penyimpangan para aparatur melalui <em>mistery shopper</em> yang disebar pada beberapa pengadilan di seluruh Indonesia</li>
<li>Para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan tersebut menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara. (azh/editor:Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)</li>
</ol>
<p> </p>KETUA PENGADILAN AGAMA MUNGKID HADIRI LAUNCHING APLIKASI E-BIMA SECARA VIRTUAL2021-10-12T22:06:45+00:002021-10-12T22:06:45+00:00https://web.pa-mungkid.go.id/index.php/peraturan/berita-seputar-peradilan/355-ketua-pengadilan-agama-mungkid-hadiri-launching-aplikasi-e-bima-secara-virtualSuper User<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 12pt; color: #003300;"><strong>KETUA PENGADILAN AGAMA MUNGKID HADIRI LAUNCHING </strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 12pt; color: #003300;"><strong>APLIKASI E-BIMA SECARA VIRTUAL</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Mungkid – Senin, 11 Oktober 2021, Ketua Pengadilan Agama Mungkid (Ahmad Jamil, S.Ag., MH) mengadiri Launching Aplikasi E-BIMA (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability) Mahkamah Agung RI secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting di Media Center Pengadilan Agama Mungkid.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Dilangsir dari situs <a style="color: #003300;" href="https://www.mahkamahagung.go.id">https://www.mahkamahagung.go.id</a> bahwa Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,S.H., M.H. meluncurkan secara resmi aplikasi E-BIMA V.1.0 (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability) pada Senin, 11 Oktober 2021 di Hotel Holiday Inn, Jakarta. Acara peluncuran dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.</span></p>
<p><span style="color: #003300;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/EBIMA_WEB.png" alt="" width="605" height="601" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> E-BIMA merupakan suatu sistem yang dibangun sebagai sarana bantu untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga, sehingga dapat memudahkan para Pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Aplikasi ini dimaksudkan untuk membantu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta memiliki tiga fungsi sebagai berikut:</span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="color: #003300;">Mitigasi pelaporan keuangan untuk mengurangi risiko-risiko dalam pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar pelaporan;</span></li>
<li><span style="color: #003300;">Menjadi dasar bagi pimpinan satuan kerja dalam mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan dan perubahan Pagu Anggaran;</span></li>
<li><span style="color: #003300;">Sebagai dasar bagi pimpinan dalam menerapkan penilaian kinerja pengelolaan anggaran berbasis reward and punishment.</span></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Aplikasi e-BIMA merupakan hasil karya putra putri terbaik Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 264/SEK/SK/III/2021 tanggal 29 Maret 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sandaran untuk terus mampu mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, karena bagaimanapun juga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga dengan hadirnya aplikasi ini diharapkan akan mampu mendorong peningkatan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.</span></p><p style="text-align: center;"><span style="font-size: 12pt; color: #003300;"><strong>KETUA PENGADILAN AGAMA MUNGKID HADIRI LAUNCHING </strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 12pt; color: #003300;"><strong>APLIKASI E-BIMA SECARA VIRTUAL</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Mungkid – Senin, 11 Oktober 2021, Ketua Pengadilan Agama Mungkid (Ahmad Jamil, S.Ag., MH) mengadiri Launching Aplikasi E-BIMA (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability) Mahkamah Agung RI secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting di Media Center Pengadilan Agama Mungkid.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Dilangsir dari situs <a style="color: #003300;" href="https://www.mahkamahagung.go.id">https://www.mahkamahagung.go.id</a> bahwa Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,S.H., M.H. meluncurkan secara resmi aplikasi E-BIMA V.1.0 (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability) pada Senin, 11 Oktober 2021 di Hotel Holiday Inn, Jakarta. Acara peluncuran dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.</span></p>
<p><span style="color: #003300;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/EBIMA_WEB.png" alt="" width="605" height="601" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> E-BIMA merupakan suatu sistem yang dibangun sebagai sarana bantu untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga, sehingga dapat memudahkan para Pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Aplikasi ini dimaksudkan untuk membantu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta memiliki tiga fungsi sebagai berikut:</span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="color: #003300;">Mitigasi pelaporan keuangan untuk mengurangi risiko-risiko dalam pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar pelaporan;</span></li>
<li><span style="color: #003300;">Menjadi dasar bagi pimpinan satuan kerja dalam mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan dan perubahan Pagu Anggaran;</span></li>
<li><span style="color: #003300;">Sebagai dasar bagi pimpinan dalam menerapkan penilaian kinerja pengelolaan anggaran berbasis reward and punishment.</span></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Aplikasi e-BIMA merupakan hasil karya putra putri terbaik Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 264/SEK/SK/III/2021 tanggal 29 Maret 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sandaran untuk terus mampu mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, karena bagaimanapun juga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga dengan hadirnya aplikasi ini diharapkan akan mampu mendorong peningkatan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.</span></p>SENGKETA HARTA BERSAMA ITU AKHIRNYA BERHASIL DENGAN PERDAMAIAN MESKIPUN PADA TAHAP EKSEKUSI2021-10-10T22:24:00+00:002021-10-10T22:24:00+00:00https://web.pa-mungkid.go.id/index.php/peraturan/berita-seputar-peradilan/354-sengketa-harta-bersama-itu-akhirnya-berhasil-dengan-perdamaian-meskipun-pada-tahap-eksekusiSuper User<p style="text-align: center;"><span style="color: #003300;"><span style="font-size: 12pt;"><strong>SENGKETA HARTA BERSAMA ITU AKHIRNYA BERHASIL DENGAN PERDAMAIAN MESKIPUN PADA TAHAP EKSEKUSI</strong></span><strong> </strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"><strong> </strong>Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya sengketa harta bersama dengan register perkara gugatan nomor 1995/Pdt.G/2020/PA.Mkd., dengan jumlah 20 (dua puluh) obyek sengketa yang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak itu berakhir dengan perdamaian antara kedua belah pihak meskipun pada tahap eksekusi. </span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Permohonan eksekusi dengan register nomor 3/Pdt.Eks/2021/PA.Mkd. atas putusan Tingkat Pertama Nomor 1995/Pdt.G/2020/PA.Mkd. yang diputus pada hari Kamis, 26 Agustus 202 oleh Majelis Hakim Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. sebagai Ketua, Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.HI., M.H. dan Ana Efandari Sulistyowati, S.HI., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota dengan dibantu Puji Astuti, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti itu diajukan oleh kuasa hukum Penggugat, Dadang Danie P., S.H., Advokat pada Kantor Advokat “Dani Purnama & Associates” yang beralamat di wilayah Kabupaten Sleman atas dasar alasan bahwa<strong> p</strong>ihak Tergugat tidak mengajukan upaya hukum sehingga dianggap menerima putusan, namun sudah beberapa kali dilakukan mediasi belum juga membuahkan hasil dalam pembagian harta bersama Penggugat dan Tergugat.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"><img src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/anmaning_ok_web.png" alt="" width="835" height="827" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Atas permohonan eksekusi tersebut kemudian Ketua Pengadilan Agama Mungkid menindaklanjuti dengan melakukan aanmaning (peringatan) tanggal 30 September 2021 dengan memanggil Termohon eksekusi (Tergugat) untuk menghadiri sidang insidentil. Selanjutnya pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 dilakukan sidang insidentil di ruang sidang utama oleh Ketua Pengadilan Agama Mungkid, Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. dengan didampingi Panitera, Sultan Hakim, S.Ag., M.H.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Sidang aanmaning dihadiri oleh Tergugat yang didampingi Kuasanya, Sigit Priyono, S.H., Advokat pada kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Magelang dan dihadiri pula oleh Penggugat yang didampingi kuasanya, Dadang Danie P., S.H. Dan sesuai permohonan kedua belah pihak agar pengadilan melakukan mediasi dalam sidang aanmaning tersebut, maka Ketua bersama Panitera Pengadilan Agama Mungkid berusaha maksimal untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan dibantu oleh kuasa hukum masing-masing.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Setelah menghabiskan waktu kurang lebih 3 (tiga) jam akhirnya sengketa harta bersama tersebut bisa selesai dengan perdamaian meskipun pada tahap eksekusi. Sebab menurut catatan court-calendar persidangan, perkara a quo sudah melalui tahapan mediasi wajib dan mediasi sukarela oleh salah satu anggota majelis hakim, Ana Efandari Sulistyowati, S.HI., M.H. sesuai ketentuan Pasal 33 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang nyaris berhasil, akan tetapi karena sesuatu hal atau sikap alot dari kedua belah pihak akhirnya mediasi sukarela pun gagal membuahkan hasil.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Begitu pula setiap sidang descente (pemeriksaan setempat) sebanyak 5 (lima) kali, Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Mungkid yang mendampingi sidang selalu membujuk dan meyakinkan kedua belah pihak untuk berdamai sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa karena kedua belah pihak mempunyai anak-anak yang komunikasi dengan ayahnya (Penggugat) kurang baik disebabkan adanya gugatan tersebut. </span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Meskipun upaya majelis maupun Panitera yang berusaha keras untuk mendamaikan kedua belah pihak tidak berhasil selama proses persidangan sampai perkara diputus, kedua belah pihak tetap menaruh <em>trust</em> dalam kesimpulannya bahwa pengadilan dapat menyelesaikan sengketa mereka dengan adil. Dan akhirnya perkara dengan 20 (dua puluh) obyek sengketa dan yang ditetapkan sebagai harta bersama sebanyak 14 (empat belas) obyek sengketa tersebut, alhamdulillah kedua belah pihak dapat menerima putusan majelis hakim dengan tanpa menempuh upaya hukum sampai putusan berkekuatan hukum tetap (<em>inkracht van gewijsde</em>). Dan kedua belah pihak dapat mencapai perdamaian dalam tahap eksekusi.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Pada hari yang sama mediator Hakim bersertifikat, Muhammad Taufiq Rahmani, S.Ag. telah berhasil pula mendamaikan kedua belah pihak dalam perkara sengketa cerai gugat dengan register nomor 1565/Pdt.G/2021/PA.Mkd. sehingga kedua belah pihak rukun kembali sebagai suami istri dan perkara dicoret dari register perkara. </span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Admin mengucapkan selamat kepada semua aparatur Pengadilan Agama Mungkid yang telah berhasil membantu pihak-pihak berperkara menemukan putusan yang adil melalui perdamaian. Keep spirit and do your best. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas [Irf].</span></p><p style="text-align: center;"><span style="color: #003300;"><span style="font-size: 12pt;"><strong>SENGKETA HARTA BERSAMA ITU AKHIRNYA BERHASIL DENGAN PERDAMAIAN MESKIPUN PADA TAHAP EKSEKUSI</strong></span><strong> </strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"><strong> </strong>Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya sengketa harta bersama dengan register perkara gugatan nomor 1995/Pdt.G/2020/PA.Mkd., dengan jumlah 20 (dua puluh) obyek sengketa yang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak itu berakhir dengan perdamaian antara kedua belah pihak meskipun pada tahap eksekusi. </span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Permohonan eksekusi dengan register nomor 3/Pdt.Eks/2021/PA.Mkd. atas putusan Tingkat Pertama Nomor 1995/Pdt.G/2020/PA.Mkd. yang diputus pada hari Kamis, 26 Agustus 202 oleh Majelis Hakim Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. sebagai Ketua, Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.HI., M.H. dan Ana Efandari Sulistyowati, S.HI., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota dengan dibantu Puji Astuti, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti itu diajukan oleh kuasa hukum Penggugat, Dadang Danie P., S.H., Advokat pada Kantor Advokat “Dani Purnama & Associates” yang beralamat di wilayah Kabupaten Sleman atas dasar alasan bahwa<strong> p</strong>ihak Tergugat tidak mengajukan upaya hukum sehingga dianggap menerima putusan, namun sudah beberapa kali dilakukan mediasi belum juga membuahkan hasil dalam pembagian harta bersama Penggugat dan Tergugat.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"><img src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/anmaning_ok_web.png" alt="" width="835" height="827" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Atas permohonan eksekusi tersebut kemudian Ketua Pengadilan Agama Mungkid menindaklanjuti dengan melakukan aanmaning (peringatan) tanggal 30 September 2021 dengan memanggil Termohon eksekusi (Tergugat) untuk menghadiri sidang insidentil. Selanjutnya pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 dilakukan sidang insidentil di ruang sidang utama oleh Ketua Pengadilan Agama Mungkid, Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. dengan didampingi Panitera, Sultan Hakim, S.Ag., M.H.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Sidang aanmaning dihadiri oleh Tergugat yang didampingi Kuasanya, Sigit Priyono, S.H., Advokat pada kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Magelang dan dihadiri pula oleh Penggugat yang didampingi kuasanya, Dadang Danie P., S.H. Dan sesuai permohonan kedua belah pihak agar pengadilan melakukan mediasi dalam sidang aanmaning tersebut, maka Ketua bersama Panitera Pengadilan Agama Mungkid berusaha maksimal untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan dibantu oleh kuasa hukum masing-masing.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Setelah menghabiskan waktu kurang lebih 3 (tiga) jam akhirnya sengketa harta bersama tersebut bisa selesai dengan perdamaian meskipun pada tahap eksekusi. Sebab menurut catatan court-calendar persidangan, perkara a quo sudah melalui tahapan mediasi wajib dan mediasi sukarela oleh salah satu anggota majelis hakim, Ana Efandari Sulistyowati, S.HI., M.H. sesuai ketentuan Pasal 33 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang nyaris berhasil, akan tetapi karena sesuatu hal atau sikap alot dari kedua belah pihak akhirnya mediasi sukarela pun gagal membuahkan hasil.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Begitu pula setiap sidang descente (pemeriksaan setempat) sebanyak 5 (lima) kali, Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Mungkid yang mendampingi sidang selalu membujuk dan meyakinkan kedua belah pihak untuk berdamai sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa karena kedua belah pihak mempunyai anak-anak yang komunikasi dengan ayahnya (Penggugat) kurang baik disebabkan adanya gugatan tersebut. </span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Meskipun upaya majelis maupun Panitera yang berusaha keras untuk mendamaikan kedua belah pihak tidak berhasil selama proses persidangan sampai perkara diputus, kedua belah pihak tetap menaruh <em>trust</em> dalam kesimpulannya bahwa pengadilan dapat menyelesaikan sengketa mereka dengan adil. Dan akhirnya perkara dengan 20 (dua puluh) obyek sengketa dan yang ditetapkan sebagai harta bersama sebanyak 14 (empat belas) obyek sengketa tersebut, alhamdulillah kedua belah pihak dapat menerima putusan majelis hakim dengan tanpa menempuh upaya hukum sampai putusan berkekuatan hukum tetap (<em>inkracht van gewijsde</em>). Dan kedua belah pihak dapat mencapai perdamaian dalam tahap eksekusi.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Pada hari yang sama mediator Hakim bersertifikat, Muhammad Taufiq Rahmani, S.Ag. telah berhasil pula mendamaikan kedua belah pihak dalam perkara sengketa cerai gugat dengan register nomor 1565/Pdt.G/2021/PA.Mkd. sehingga kedua belah pihak rukun kembali sebagai suami istri dan perkara dicoret dari register perkara. </span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Admin mengucapkan selamat kepada semua aparatur Pengadilan Agama Mungkid yang telah berhasil membantu pihak-pihak berperkara menemukan putusan yang adil melalui perdamaian. Keep spirit and do your best. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas [Irf].</span></p>PERAYAAN HARI ULANG TAHUN KE-19 DHARMAYUKTI KARINI CABANG MUNGKID2021-10-02T02:19:03+00:002021-10-02T02:19:03+00:00https://web.pa-mungkid.go.id/index.php/peraturan/berita-seputar-peradilan/353-perayaan-hari-ulang-tahun-ke-19-dharmayukti-karini-cabang-mungkidSuper User<p style="text-align: center;"><span style="color: #008000;"> <span style="font-size: 12pt;"><strong>PERAYAAN HARI ULANG TAHUN KE-19 DHARMAYUKTI KARINI CABANG MUNGKID</strong></span></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #008000;"> Pada hari Rabu, 29 September 2021 Dharmayukti Karini Cabang Mungkid melakukan perayaan hari ulang tahun Dharmayukti Karini ke-19 yang bertema “Mantapkan Langkah dan Gerak Kegiatan Dharmayukti Karini Melalui Teknologi Informasi” dengan melalukan zoom meeting bersama dengan Dharmayukti Karini seluruh Indonesia. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Mungkid pukul 08.00-12.00 WIB. Agenda tersebut dihadiri oleh ketua Dharmayukti Karini Cabang Mungkid yaitu Ibu Adhayani Saleng P Ahmad Jamil, S.Ag., M.H, Ibu Devina selalu wakil katua, Ibu Intan Damayanti Eko S, S.E selaku Ketua Panitia HUT DYK Ke 19 Cabang Mungkid, dan seluruh istri serta pegawai Pengadilan Agama dan Negeri Mungkid.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #008000;"><img src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/DYK_IG1_WEB.png" alt="" width="778" height="768" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #008000;"> Dalam zoom meeting tersebut Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memberikan sambutan dan berpesan bahwa “Suasana batin seorang hakim akan mempengaruhi kualitas putusannya. Oleh sebab itu, menjadi tugas para istri untuk senantiasa memberi rasa nyaman, agar para hakim mampu menuangkan kejernihan pikiran dan kemurnian nuraninya, dalam setiap putusan yang dijatuhkan.”</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #008000;"><img src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/DYK_IG4.png" alt="" width="782" height="782" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #008000;"> Setelah zoom meeting selesai, acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun oleh Ibu Ketua DYK Cabang Mungkid. Rangkaian acara HUT DYK Ke-19 akan dilaksanakan kembali pada hari Jumat 8 Oktober 2021 pekan depan untuk pemberian Bantuan Dana Beasiswa (BDBS). Semoga kedepannya Dharmayukti Karini dapat menjadi salah satu organisasi wanita peradilan yang solid dan jaya.</span></p><p style="text-align: center;"><span style="color: #008000;"> <span style="font-size: 12pt;"><strong>PERAYAAN HARI ULANG TAHUN KE-19 DHARMAYUKTI KARINI CABANG MUNGKID</strong></span></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #008000;"> Pada hari Rabu, 29 September 2021 Dharmayukti Karini Cabang Mungkid melakukan perayaan hari ulang tahun Dharmayukti Karini ke-19 yang bertema “Mantapkan Langkah dan Gerak Kegiatan Dharmayukti Karini Melalui Teknologi Informasi” dengan melalukan zoom meeting bersama dengan Dharmayukti Karini seluruh Indonesia. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Mungkid pukul 08.00-12.00 WIB. Agenda tersebut dihadiri oleh ketua Dharmayukti Karini Cabang Mungkid yaitu Ibu Adhayani Saleng P Ahmad Jamil, S.Ag., M.H, Ibu Devina selalu wakil katua, Ibu Intan Damayanti Eko S, S.E selaku Ketua Panitia HUT DYK Ke 19 Cabang Mungkid, dan seluruh istri serta pegawai Pengadilan Agama dan Negeri Mungkid.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #008000;"><img src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/DYK_IG1_WEB.png" alt="" width="778" height="768" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #008000;"> Dalam zoom meeting tersebut Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memberikan sambutan dan berpesan bahwa “Suasana batin seorang hakim akan mempengaruhi kualitas putusannya. Oleh sebab itu, menjadi tugas para istri untuk senantiasa memberi rasa nyaman, agar para hakim mampu menuangkan kejernihan pikiran dan kemurnian nuraninya, dalam setiap putusan yang dijatuhkan.”</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #008000;"><img src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/DYK_IG4.png" alt="" width="782" height="782" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #008000;"> Setelah zoom meeting selesai, acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun oleh Ibu Ketua DYK Cabang Mungkid. Rangkaian acara HUT DYK Ke-19 akan dilaksanakan kembali pada hari Jumat 8 Oktober 2021 pekan depan untuk pemberian Bantuan Dana Beasiswa (BDBS). Semoga kedepannya Dharmayukti Karini dapat menjadi salah satu organisasi wanita peradilan yang solid dan jaya.</span></p>BERBAGI ILMU PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BERSAMA MAHASISWA UNIMMA 2021-09-26T14:37:04+00:002021-09-26T14:37:04+00:00https://web.pa-mungkid.go.id/index.php/peraturan/berita-seputar-peradilan/352-hakim-pengadilan-agama-mungkid-drs-ali-irfan-s-h-m-h-berikan-materi-penyelesaian-ekonomi-syariah-di-pengadilan-agama-kepada-para-mahasiswa-pplSuper User<p style="text-align: center;"><span style="color: #003300;"><strong>HAKIM PENGADILAN AGAMA MUNGKID DRS. ALI IRFAN, S.H.,M.H. BERIKAN MATERI “PENYELESAIAN EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA” KEPADA PARA MAHASISWA PPL</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"> Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2013 atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) tentang penyelesaian sengketa perbankan syariah terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa Undang-Undang harus menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan, maka penyelesaian sengketa perbankan syariah menjadi <em>kewenangan absolut </em>pengadilan agama.</span></p>
<p><span style="color: #003300;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/materi_web.png" alt="" width="404" height="580" /></span></p>
<p><span style="color: #003300;"> Sebab isi Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 berbunyi “Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama”. Sedangkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 berbunyi “Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad”. Kemudian Pasal 55 ayat (3) berbunyi “Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah”. Hal ini menimbulkan munculnya ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan maksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut di atas<span style="font-size: 12.16px;">.</span></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/materi_4.png" alt="" width="652" height="651" /></span></p>
<p><span style="color: #003300;"> Pasca putusan MK tersebut berbagai pelatihan maupun diklat terus digelar untuk membekali para hakim di ligkungan peradilan agama dalam menghadapi masuknya perkara sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama dengan berbagai kasus yang melatar-belakangi timbulnya sengketa, meskipun sebelumnya kegiatan serupa juga telah dilakukan pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang memberikan tambahan kewenangan pengadilan agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar maupun pedoman teknis dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA), seperti PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesian Perkara Ekonomi Syariah, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana dirubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Bentuk gugatan sengketa ekonomi syariah bisa diajukan dengan acara gugatan biasa atau gugatan sederhana.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Untuk gugatan dengan acara sederhana dibatasi hanya terhadap perkara cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan diperiksa oleh Hakim Tunggal serta harus selesai maksimal 25 (dua puluh lima) hari kerja dengan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana dirubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Jenis sengketa ekonomi syariah atau perbankan syariah yang diterima oleh Pengadilan Agama selama ini meliputi gugatan PMH, gugatan wanprestasi dengan obyek jaminan yang diikat dengan hak tanggungan maupun fidusia serta permohonan eksekusi lelang hak tanggungan.</span></p>
<p><span style="color: #003300;"> Beberapa pointer tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut disampaikan oleh Drs. Ali Irfan, S.H., M.H., salah satu Hakim PA Mungkid yang ditunjuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah sebagai Ketua Majelis maupun sebagai Hakim Tunggal dihadapan Mahasiswa/i Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan di PA Mungkid. [Irf]</span></p><p style="text-align: center;"><span style="color: #003300;"><strong>HAKIM PENGADILAN AGAMA MUNGKID DRS. ALI IRFAN, S.H.,M.H. BERIKAN MATERI “PENYELESAIAN EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA” KEPADA PARA MAHASISWA PPL</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"> Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2013 atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) tentang penyelesaian sengketa perbankan syariah terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa Undang-Undang harus menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan, maka penyelesaian sengketa perbankan syariah menjadi <em>kewenangan absolut </em>pengadilan agama.</span></p>
<p><span style="color: #003300;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/materi_web.png" alt="" width="404" height="580" /></span></p>
<p><span style="color: #003300;"> Sebab isi Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 berbunyi “Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama”. Sedangkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 berbunyi “Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad”. Kemudian Pasal 55 ayat (3) berbunyi “Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah”. Hal ini menimbulkan munculnya ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan maksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut di atas<span style="font-size: 12.16px;">.</span></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/materi_4.png" alt="" width="652" height="651" /></span></p>
<p><span style="color: #003300;"> Pasca putusan MK tersebut berbagai pelatihan maupun diklat terus digelar untuk membekali para hakim di ligkungan peradilan agama dalam menghadapi masuknya perkara sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama dengan berbagai kasus yang melatar-belakangi timbulnya sengketa, meskipun sebelumnya kegiatan serupa juga telah dilakukan pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang memberikan tambahan kewenangan pengadilan agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar maupun pedoman teknis dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA), seperti PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesian Perkara Ekonomi Syariah, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana dirubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Bentuk gugatan sengketa ekonomi syariah bisa diajukan dengan acara gugatan biasa atau gugatan sederhana.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Untuk gugatan dengan acara sederhana dibatasi hanya terhadap perkara cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan diperiksa oleh Hakim Tunggal serta harus selesai maksimal 25 (dua puluh lima) hari kerja dengan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana dirubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Jenis sengketa ekonomi syariah atau perbankan syariah yang diterima oleh Pengadilan Agama selama ini meliputi gugatan PMH, gugatan wanprestasi dengan obyek jaminan yang diikat dengan hak tanggungan maupun fidusia serta permohonan eksekusi lelang hak tanggungan.</span></p>
<p><span style="color: #003300;"> Beberapa pointer tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut disampaikan oleh Drs. Ali Irfan, S.H., M.H., salah satu Hakim PA Mungkid yang ditunjuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah sebagai Ketua Majelis maupun sebagai Hakim Tunggal dihadapan Mahasiswa/i Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan di PA Mungkid. [Irf]</span></p>PERTEMUAN RUTIN DHARMAYUKTI KARINI SEKALIGUS SERAH TERIMA MEMORI PERTANGGUNG JAWABAN2021-09-20T01:37:47+00:002021-09-20T01:37:47+00:00https://web.pa-mungkid.go.id/index.php/peraturan/berita-seputar-peradilan/351-pertemuan-rutin-dharmayukti-karini-sekaligus-serah-terima-memori-pertanggung-jawabanSuper User<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 12pt;"><strong>PERTEMUAN RUTIN DHARMAYUKTI KARINI SEKALIGUS SERAH TERIMA MEMORI PERTANGGUNG JAWABAN</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"> Jum’at, 17 September 2021 bertempat di ruang sidang Utama Pengadilan Agama Mungkid, Dilaksanakan pertemuan rutin Dharmayukti Karini Cabang Kabupaten Magelang sekaligus Pemilihan dan Serah terima memori pertanggung jawaban antara Ketua Dharmayukti Karini Cabang Kabupaten Magelang dengan Ketua Dharmayukti Karini Cabang Kabupaten Magelang yang baru.</p>
<p><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/dhrweb_1.png" alt="" /></p>
<p style="text-align: justify;">Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri seluruh Pengurus dan Anggota keluarga besar Dharmayukti Karini Pengadilan Agama Mungkid dan Pengadilan Negeri Mungkid.</p><p style="text-align: center;"><span style="font-size: 12pt;"><strong>PERTEMUAN RUTIN DHARMAYUKTI KARINI SEKALIGUS SERAH TERIMA MEMORI PERTANGGUNG JAWABAN</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"> Jum’at, 17 September 2021 bertempat di ruang sidang Utama Pengadilan Agama Mungkid, Dilaksanakan pertemuan rutin Dharmayukti Karini Cabang Kabupaten Magelang sekaligus Pemilihan dan Serah terima memori pertanggung jawaban antara Ketua Dharmayukti Karini Cabang Kabupaten Magelang dengan Ketua Dharmayukti Karini Cabang Kabupaten Magelang yang baru.</p>
<p><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/dhrweb_1.png" alt="" /></p>
<p style="text-align: justify;">Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri seluruh Pengurus dan Anggota keluarga besar Dharmayukti Karini Pengadilan Agama Mungkid dan Pengadilan Negeri Mungkid.</p>MEDIATOR PENGADILAN AGAMA MUNGKID, ANA EFANDARI SULISTYOWATI, S.H.I., MH, BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA PERMOHONAN CERAI TALAK2021-09-16T23:48:54+00:002021-09-16T23:48:54+00:00https://web.pa-mungkid.go.id/index.php/peraturan/berita-seputar-peradilan/350-mediator-pengadilan-agama-mungkid-ana-efandari-sulistyowati-s-h-i-mh-berhasil-mendamaikan-para-pihak-dalam-perkara-permohonan-cerai-talakSuper User<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 10pt;"><strong><span style="color: #003300;">MEDIATOR PENGADILAN AGAMA MUNGKID, ANA EFANDARI SULISTYOWATI, S.H.I., MH, </span></strong></span><span style="font-size: 10pt;"><strong><span style="color: #003300;">BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA PERMOHONAN CERAI TALAK</span></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Mediator Pengadilan Agama Mungkid, ANA EFANDARI SULISTYOWATI, S.H.I., M.H. telah berhasil mendamaikan para Pihak dalam perkara Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Mungkid. Pasangan suami istri yang semula bertikai ini mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Mungkid setelah mendapatkan nasehat dari mediator.</span></p>
<p><span style="color: #003300;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/mediaswebb.png" alt="" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Dalam proses mediasi tersebut, Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasihat dan pandangan terkait perceraian, bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta memberikan beberapa pandangan tentang akibat yang timbul jika terjadi perceraian. </span><span style="color: #003300;">Kegiatan mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan ini diharapkan bisa memberikan pendekatan secara personal terhadap para pihak berperkara sehingga mediasi dapat berakhir dengan damai dan rumah tangga yang Sakinah bisa Kembali tercapai.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Keberhasilan mediasi ini merupakan kepuasaan dan kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Mungkid, karena merupakan suatu prestasi kinerja yang gemilang terlebih bagi Hakim Mediator. Seorang mediator harus memahami masalah, karakter, bersikap netral, dan dapat membangun komunikasi dengan baik, serta yang terpenting selalu mengupayakan solusi sehingga membuat para pihak sepakat untuk berdamai dan bersedia merajut kembali keharmonisan rumah tangga yang sebelumnya berantakan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Pengadilan Agama Mungkid senantiasa mengedepankan dan mewajibkan mediasi terhadap semua perkara yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara. Telah banyak perkara gugatan cerai dan berbagai perkara perdata lainnya berhasil untuk didamaikan dan para Pihak sepakat untuk mengakhiri sengketanya.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Semoga dengan keberhasilan para Mediator di Pengadilan Agama Mungkid dalam proses mediasi ini akan memperkecil angka sengketa perdata yang terjadi di Kabupaten Magelang ini.</span></p><p style="text-align: center;"><span style="font-size: 10pt;"><strong><span style="color: #003300;">MEDIATOR PENGADILAN AGAMA MUNGKID, ANA EFANDARI SULISTYOWATI, S.H.I., MH, </span></strong></span><span style="font-size: 10pt;"><strong><span style="color: #003300;">BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA PERMOHONAN CERAI TALAK</span></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Mediator Pengadilan Agama Mungkid, ANA EFANDARI SULISTYOWATI, S.H.I., M.H. telah berhasil mendamaikan para Pihak dalam perkara Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Mungkid. Pasangan suami istri yang semula bertikai ini mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Mungkid setelah mendapatkan nasehat dari mediator.</span></p>
<p><span style="color: #003300;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/mediaswebb.png" alt="" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Dalam proses mediasi tersebut, Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasihat dan pandangan terkait perceraian, bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta memberikan beberapa pandangan tentang akibat yang timbul jika terjadi perceraian. </span><span style="color: #003300;">Kegiatan mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan ini diharapkan bisa memberikan pendekatan secara personal terhadap para pihak berperkara sehingga mediasi dapat berakhir dengan damai dan rumah tangga yang Sakinah bisa Kembali tercapai.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Keberhasilan mediasi ini merupakan kepuasaan dan kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Mungkid, karena merupakan suatu prestasi kinerja yang gemilang terlebih bagi Hakim Mediator. Seorang mediator harus memahami masalah, karakter, bersikap netral, dan dapat membangun komunikasi dengan baik, serta yang terpenting selalu mengupayakan solusi sehingga membuat para pihak sepakat untuk berdamai dan bersedia merajut kembali keharmonisan rumah tangga yang sebelumnya berantakan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Pengadilan Agama Mungkid senantiasa mengedepankan dan mewajibkan mediasi terhadap semua perkara yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara. Telah banyak perkara gugatan cerai dan berbagai perkara perdata lainnya berhasil untuk didamaikan dan para Pihak sepakat untuk mengakhiri sengketanya.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Semoga dengan keberhasilan para Mediator di Pengadilan Agama Mungkid dalam proses mediasi ini akan memperkecil angka sengketa perdata yang terjadi di Kabupaten Magelang ini.</span></p>LAKUKAN SOSIALISASI PP 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PENGADILAN AGAMA MUNGKID LIBATKAN SELURUH UNSUR PNS.2021-09-15T23:11:59+00:002021-09-15T23:11:59+00:00https://web.pa-mungkid.go.id/index.php/peraturan/berita-seputar-peradilan/349-lakukan-sosialisasi-pp-94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai-negeri-sipil-pns-pengadilan-agama-mungkid-libatkan-seluruh-unsur-pnsSuper User<p style="text-align: center;"><strong>LAKUKAN SOSIALISASI PP 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>PENGADILAN AGAMA MUNGKID LIBATKAN SELURUH UNSUR PNS.</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 pada Pengadilan Agama Mungkid yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2021 yang di ikuti oleh Pimpinan, Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pengadilan Agama Mungkid. Pada kesempatan ini Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. Selaku Ketua Pengadilan berpesan “ Dengan keluarnya PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi aturan baru kedisiplinan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) diminta seluruh pegawai agar dapat mematuhinya serta memonitoring pegawai yang sering terlambat masuk kantor”</span></p>
<p><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/sosilisasi_1.png" alt="" width="587" height="788" /></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Selanjutnya dalam pembahasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua menyatakan “PP Nomor 94 Tahun 2021 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara” dalam kesempatan ini juga menyampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dapat meluangkan waktu membaca dan mempelajari Isi PP 94 Tahun 2021 ini.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2021 menetapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu isi aturannya PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan. "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, seperti salinan yang diunduh di laman <strong>https://jdih.setneg.go.id/</strong>, Selasa (14/9/2021). Aturan Lain yang disebutkan dalam Pasal 4 Huruf e PP mengenai kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan. PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.</span></p>
<p><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/sosilisasi_2.png" alt="" /></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Selain itu diatur jenis hukuman disiplin baik hukuman disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat seperti yang tercantum pada Pasal 8 sebagai contoh untuk Jenis Hukuman disiplin sedang terdiri atas :</span></p>
<ol>
<li><span style="color: #003300;">Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;</span></li>
<li><span style="color: #003300;">Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau</span></li>
<li><span style="color: #003300;">Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan;</span></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Sosialisasi ini di ikuti dengan antusias oleh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Mungkid, dan semoga dengan ini dapat memotifasi para pegawai agar dapat bekerja dan berkinerja lebih baik lagi. Sesuai denga Motto Pengadilan Agama Mungkid <strong>“ APIK</strong> “ Akuntable, Profesional, Integritas, Konsisten.</span></p>
<p> </p><p style="text-align: center;"><strong>LAKUKAN SOSIALISASI PP 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>PENGADILAN AGAMA MUNGKID LIBATKAN SELURUH UNSUR PNS.</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 pada Pengadilan Agama Mungkid yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2021 yang di ikuti oleh Pimpinan, Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pengadilan Agama Mungkid. Pada kesempatan ini Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. Selaku Ketua Pengadilan berpesan “ Dengan keluarnya PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi aturan baru kedisiplinan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) diminta seluruh pegawai agar dapat mematuhinya serta memonitoring pegawai yang sering terlambat masuk kantor”</span></p>
<p><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/sosilisasi_1.png" alt="" width="587" height="788" /></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Selanjutnya dalam pembahasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua menyatakan “PP Nomor 94 Tahun 2021 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara” dalam kesempatan ini juga menyampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dapat meluangkan waktu membaca dan mempelajari Isi PP 94 Tahun 2021 ini.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2021 menetapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu isi aturannya PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan. "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, seperti salinan yang diunduh di laman <strong>https://jdih.setneg.go.id/</strong>, Selasa (14/9/2021). Aturan Lain yang disebutkan dalam Pasal 4 Huruf e PP mengenai kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan. PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.</span></p>
<p><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/sosilisasi_2.png" alt="" /></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Selain itu diatur jenis hukuman disiplin baik hukuman disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat seperti yang tercantum pada Pasal 8 sebagai contoh untuk Jenis Hukuman disiplin sedang terdiri atas :</span></p>
<ol>
<li><span style="color: #003300;">Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;</span></li>
<li><span style="color: #003300;">Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau</span></li>
<li><span style="color: #003300;">Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan;</span></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;"> Sosialisasi ini di ikuti dengan antusias oleh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Mungkid, dan semoga dengan ini dapat memotifasi para pegawai agar dapat bekerja dan berkinerja lebih baik lagi. Sesuai denga Motto Pengadilan Agama Mungkid <strong>“ APIK</strong> “ Akuntable, Profesional, Integritas, Konsisten.</span></p>
<p> </p>MONEV KEDISIPLINAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA MUNGKID2021-09-09T23:21:23+00:002021-09-09T23:21:23+00:00https://web.pa-mungkid.go.id/index.php/peraturan/berita-seputar-peradilan/348-monev-kedisiplinan-pegawai-pengadilan-agama-mungkidSuper User<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 12pt;"><strong><span style="color: #003300;">MONEV KEDISIPLINAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA MUNGKID</span></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk memastikan kedisiplinan seluruh pegawai PA Mungkid, telah dilaksanakan rapat monev (monitoring dan evaluasi) yang bertempat di Aula PA Mungkid, Rabu, 08 September 2021, pukul 08.10 s.d. 09.00 WIB yang diikuti oleh seluruh Hakim, para pejabat kepaniteraan dan pejabat kesekretariatan, para staf dan pegawai honorer.</p>
<p><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/rapat_web_1.png" alt="" width="597" height="564" /></p>
<p style="text-align: justify;">Ketua PA Mungkid Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. dalam sambutannya antara lain mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga kedisiplinan diri terkait interaksi dengan pihak luar, seperti misalnya makan di warung sekitar kantor dimana para pihak juga makan di warung yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terbukanya peluang komunikasi antara aparat pengadilan dengan masyarakat terkait perkara, guna mewujudkan aparatur pengadilan yang bersih dan bebas dari korupsi.</p>
<p><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/rapat_web_q1.png" alt="" width="575" height="547" /></p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam monev yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Mungkid, Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag. itu terkait dengan kedisiplinan pegawai saat masuk, pulang maupun izin keluar kantor seperti para Jurusita/ Jurusita Pengganti saat melakukan tugas pemanggilan pihak-pihak berperkara. “Yang harus diperhatikan saat masuk kantor adalah melakukan presensi melalui aplikasi SIKEP di lokasi kantor, agar tidak terbaca lokasi presensi jauh dari titik koordinat dan juga harus diusahakan datang ke kantor tidak mepet dengan jam masuk agar bila terjadi error pada aplikasi presensi masih ada waktu untuk mencoba kembali atau pinjam HP teman maupun bisa screenshoot aplikasi untuk laporan”, tambahnya.[irf].</p><p style="text-align: center;"><span style="font-size: 12pt;"><strong><span style="color: #003300;">MONEV KEDISIPLINAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA MUNGKID</span></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk memastikan kedisiplinan seluruh pegawai PA Mungkid, telah dilaksanakan rapat monev (monitoring dan evaluasi) yang bertempat di Aula PA Mungkid, Rabu, 08 September 2021, pukul 08.10 s.d. 09.00 WIB yang diikuti oleh seluruh Hakim, para pejabat kepaniteraan dan pejabat kesekretariatan, para staf dan pegawai honorer.</p>
<p><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/rapat_web_1.png" alt="" width="597" height="564" /></p>
<p style="text-align: justify;">Ketua PA Mungkid Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. dalam sambutannya antara lain mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga kedisiplinan diri terkait interaksi dengan pihak luar, seperti misalnya makan di warung sekitar kantor dimana para pihak juga makan di warung yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terbukanya peluang komunikasi antara aparat pengadilan dengan masyarakat terkait perkara, guna mewujudkan aparatur pengadilan yang bersih dan bebas dari korupsi.</p>
<p><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/rapat_web_q1.png" alt="" width="575" height="547" /></p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam monev yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Mungkid, Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag. itu terkait dengan kedisiplinan pegawai saat masuk, pulang maupun izin keluar kantor seperti para Jurusita/ Jurusita Pengganti saat melakukan tugas pemanggilan pihak-pihak berperkara. “Yang harus diperhatikan saat masuk kantor adalah melakukan presensi melalui aplikasi SIKEP di lokasi kantor, agar tidak terbaca lokasi presensi jauh dari titik koordinat dan juga harus diusahakan datang ke kantor tidak mepet dengan jam masuk agar bila terjadi error pada aplikasi presensi masih ada waktu untuk mencoba kembali atau pinjam HP teman maupun bisa screenshoot aplikasi untuk laporan”, tambahnya.[irf].</p>PEMAPARAN PEMBANGUNAN ZI OLEH KOORDINATOR AREA2021-09-08T23:52:53+00:002021-09-08T23:52:53+00:00https://web.pa-mungkid.go.id/index.php/peraturan/berita-seputar-peradilan/347-pemaparan-pembangunan-zi-oleh-koordinator-areaSuper User<p style="text-align: center;"><span style="color: #003300; font-size: 12pt;">PEMAPARAN PEMBANGUNAN ZI OLEH KOORDINATOR AREA</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Untuk memberikan motivasi dan internalisasi nilai-nilai dalam ZI bagi seluruh pegawai PA Mungkid, telah dilakukan pemaparan pembangunan ZI oleh Koordinator Area yang berlangsung di Aula PA Mungkid, Selasa, 07 September 2021, pukul 15.30 s.d. 16.30 WIB dan diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris dan para pejabat kepaniteraan dan pejabat kesekretariatan serta staf.</span></p>
<p><span style="color: #003300;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/ALI2_cvr_web1.png" alt="" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Pemaparan pembangunan ZI oleh Koordinator Area I (Manajemen Perubahan), Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. yang didampingi oleh anggota tim area dalam pengantarnya mengutip cuitan twitter Rumah Perubahan yang digagas oleh Prof. Rhenal Kasali, yang menyatakan bahwa ‘perubahan belum tentu menjadikan sesuatu lebih baik, akan tetapi tanpa perubahan tak akan ada kemajuan’. Perubahan pola pikir (<em>mindset</em>) dan budaya kerja (<em>culture set</em>) adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir pegawai menuju ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja di satuan kerjanya, sehingga tercipta lingkungan kerja yang benar-benar bebas korupsi dan berkinerja baik.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Tujuan Manajemen Perubahan adalah mengubah secara sistematis dan konsisten terhadap mekanisme kerja, pola pikir dan budaya kerja dengan indikator terbentuknya Tim Kerja, adanya Dokumen Rencana Pembangunan ZI dan adanya kegiatan Pemantauan dan Evaluasi serta ditetapkannya role model dari unsur pimpinan dan agen perubahan dari unsur Hakim, kepaniteraan dan kepegawaian, dengan target meningkatnya komitmen aparatur, terwujudnya perubahan pola pikir dan budaya kerja serta menurunnya risiko kegagalan program.</span></p>
<p><span style="color: #003300;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/ALI2_cvr_web_2.png" alt="" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Pemaparan Area II tentang Penataan Tata Laksana disampaikan oleh Koordinator Area, Sultan Hakim, S.Ag., S.H. dengan didampingi oleh para anggota tim area yang menyatakan bahwa tujuan penataan tata laksana adalah mewujudkan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efisien, efektif, dan terukur dengan indikator adanya SOP, e-Office (SIPP, SIKEP, Persuratan, Perpustakaan), keterbukan informasi publik melalui (SIPP-Web, e-Court, SIWAS, Direktori Putusan, Website), dengan target meningkatnya penggunaan TI dan efisensi serta efektivitas proses manajemen kinerja.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua PA Mugkid, Ahmad Jamil, S,Ag., M.H. dan wakilnya, Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag., itu berlangsung dalam suasana semangat dan optimis bahwa PA Mungkid mampu meraih predikat WBK dari KemenPAN-RB dengan modal kompak dan konsisten menjalankan apa yang menjadi program serta nilai-nilai dalam ZI.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Wakil Ketua selaku Ketua Tim Pembangunan ZI menyampaikan ulasan tentang pemahaman pembangunan ZI dan motivasi secara lebih detail dari kedua area yang telah disampaikan oleh para ketua koordinator tersebut [irf].</span></p><p style="text-align: center;"><span style="color: #003300; font-size: 12pt;">PEMAPARAN PEMBANGUNAN ZI OLEH KOORDINATOR AREA</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Untuk memberikan motivasi dan internalisasi nilai-nilai dalam ZI bagi seluruh pegawai PA Mungkid, telah dilakukan pemaparan pembangunan ZI oleh Koordinator Area yang berlangsung di Aula PA Mungkid, Selasa, 07 September 2021, pukul 15.30 s.d. 16.30 WIB dan diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris dan para pejabat kepaniteraan dan pejabat kesekretariatan serta staf.</span></p>
<p><span style="color: #003300;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/ALI2_cvr_web1.png" alt="" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Pemaparan pembangunan ZI oleh Koordinator Area I (Manajemen Perubahan), Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. yang didampingi oleh anggota tim area dalam pengantarnya mengutip cuitan twitter Rumah Perubahan yang digagas oleh Prof. Rhenal Kasali, yang menyatakan bahwa ‘perubahan belum tentu menjadikan sesuatu lebih baik, akan tetapi tanpa perubahan tak akan ada kemajuan’. Perubahan pola pikir (<em>mindset</em>) dan budaya kerja (<em>culture set</em>) adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir pegawai menuju ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja di satuan kerjanya, sehingga tercipta lingkungan kerja yang benar-benar bebas korupsi dan berkinerja baik.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Tujuan Manajemen Perubahan adalah mengubah secara sistematis dan konsisten terhadap mekanisme kerja, pola pikir dan budaya kerja dengan indikator terbentuknya Tim Kerja, adanya Dokumen Rencana Pembangunan ZI dan adanya kegiatan Pemantauan dan Evaluasi serta ditetapkannya role model dari unsur pimpinan dan agen perubahan dari unsur Hakim, kepaniteraan dan kepegawaian, dengan target meningkatnya komitmen aparatur, terwujudnya perubahan pola pikir dan budaya kerja serta menurunnya risiko kegagalan program.</span></p>
<p><span style="color: #003300;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://web.pa-mungkid.go.id/images/ALI2_cvr_web_2.png" alt="" /></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Pemaparan Area II tentang Penataan Tata Laksana disampaikan oleh Koordinator Area, Sultan Hakim, S.Ag., S.H. dengan didampingi oleh para anggota tim area yang menyatakan bahwa tujuan penataan tata laksana adalah mewujudkan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efisien, efektif, dan terukur dengan indikator adanya SOP, e-Office (SIPP, SIKEP, Persuratan, Perpustakaan), keterbukan informasi publik melalui (SIPP-Web, e-Court, SIWAS, Direktori Putusan, Website), dengan target meningkatnya penggunaan TI dan efisensi serta efektivitas proses manajemen kinerja.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua PA Mugkid, Ahmad Jamil, S,Ag., M.H. dan wakilnya, Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag., itu berlangsung dalam suasana semangat dan optimis bahwa PA Mungkid mampu meraih predikat WBK dari KemenPAN-RB dengan modal kompak dan konsisten menjalankan apa yang menjadi program serta nilai-nilai dalam ZI.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003300;">Wakil Ketua selaku Ketua Tim Pembangunan ZI menyampaikan ulasan tentang pemahaman pembangunan ZI dan motivasi secara lebih detail dari kedua area yang telah disampaikan oleh para ketua koordinator tersebut [irf].</span></p>