Nama

ASHARI, S.H.

NIP.

19630705.199203.1.006

Pangkat/Golongan

Penata Tk. I (III/d)

Agama

Islam

Jenis Kelamin

Laki-laki

Tempat Tanggal Lahir

Sleman, 5 Juli 1963

Jenjang Pendidikan Formal:

 

1.   Sekolah Dasar Negeri Kabupaten Sleman

2.   Sekolam Menengah Pertama Kabupaten Sleman

3.   Madrasah Aliyah Negeri Sleman

4.   STRATA I / Univ. Cokro Aminoto

Riwayat Pekerjaan

1.   CPNS PA Mungkid (1992)

2.   PNS PA Mungkid (1993)

3.   Juru Sita Pengganti PA Mungkid (1995)

4.   Kaur Umum PA Mungkid (2004)

5.   Kaur Keuangan PA Mungkid (2011)

6.   Sekretaris PA Purworejo (2015)

7.      Sekretaris PA Mungkid (2019-Sekarang)

Penghargaan

-

 

Nama

Hj. SUWARTIYAH, S.H.

NIP.

19670901.199203.2.002

Pangkat/Golongan

Penata Tk. I (III/d)

Agama

Islam

Jenis Kelamin

Perempuan

Tempat Tanggal Lahir

Kendal, 1 September 1967

Jenjang Pendidikan Formal:

 

1.  SEKOLAH DASAR Negeri Merbuh 1

2.  SMP N Kebun Merbuh

3.  SMA Muhammadiyah Borobudur

4.  STRATA I / UM Magelang

Riwayat Pekerjaan

1.   CPNS PA Mungkid (1992)

2.   PNS PA Mungkid (1993)

3.   Juru SIta Pengganti PA Mungkid (2003)

4.   Kaur Kepegawaian  PA Mungkid (2004)

5.   Kaur Umum PA Mungkid (2011)

6.      Kassubag Kepegawaian PA Mungkid (2015-Sekarang)

Penghargaan

1.   Satya-Karya Mahkamah Agung RI

2.   Satyalencana Karya Satya XX Tahun

 

Nama

LESSY YUNILASARI, S.E.

NIP.

19780603.200212.2.001

Pangkat/Golongan

Penata (III/c)

Agama

Islam

Jenis Kelamin

Perempuan

Tempat Tanggal Lahir

Jakarta, 3 Juni 1978

Jenjang Pendidikan Formal:

 

1.  SEKOLAH DASAR Negeri Melati 1

2.  SMP N Donoharjo

3.  SMK N 1 Tempel

4.  D3 STMIK AKAKOM

5.  STRATA I / STIE OTTOW Jayapura

Riwayat Pekerjaan

1.   CPNS Kanreg BKN Jayapura (2002)

2.   PNS Kanreg BKN Jayapura (2004)

3.   Staff PA Mungkid (2011)

4.   Kassubag Kepegawaian  PA Kajen (2015)

5.   Kasubbag Perenc, TI dan Pelaporan PA Kajen (2017)

6.      Kassubag Umum Keuangan PA Mungkid (2018-Sekarang)

Penghargaan

Piagam Satya Karya Dwiwindu

 

Nama

NURI RAHMADI, S.Akt.

NIP.

19811126.200604.1.002

Pangkat/Golongan

Penata Muda Tk. I (III/b)

Agama

Islam

Jenis Kelamin

Laki-Laki

Tempat Tanggal Lahir

Klaten, 26 November 1981

Jenjang Pendidikan Formal:

 

1.  SEKOLAH DASAR NEGERI Duwet

2.  SEKOLAH LANJUTAN PERTAMA NEGERI Wonosari 1

3.  SEKOLAH MENENGAH UMUM Wonosari 1

4.  STRATA I / UT Serang

Riwayat Pekerjaan

1.   CPNS PA Cilegon (2006)

2.   PNS PA Cilegon (2007)

3.   Juru Sita Pengganti PA Cilegon (2007)

4.   Staff PTA Banten (2014)

5.      Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan PA Mungkid (2019-Sekarang)

Penghargaan

1.   Karya Satya Sewindu

2.   Satyalancana Karya Satya X Tahun

 

 

VISI

Menuju Terwujudnya Pengadilan Agama Mungkid Yang Agung

 

MISI

Mewujudkan Pengadilan Yang Mandiri, Independen, Bebas dari campur tangan pihak lain.

Memberikan Pelayanan Hukum kepada Pencari Keadilan Secara Primer, Transparan Tanpa Diskriminasi.

Meningkatkan Kualitas Aparatur Pengadilan Agama Mungkid yang Profesional dan Berakhlak Mulia.

Memberikan Informasi Hukum dan Bertanggung jawab secara Oral Maupun Virtual.

A. Pendahuluan

Di antara persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Revisi UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai, baik pria maupun wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUP, jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan. Orang tua atau wali calon mempelai laki-laki dan/atau wanita yang belum mencapai usia perkawinan mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan, Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan Negeri bagi yang beragama lain.


Selengkapnya KLIK DISINI

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.

Fungsi

Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. Pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  4. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
  5. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  6. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  7. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  8. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.